TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penindakan Penegahan Bidang Cukai Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 24 Sep 2022, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pejabat bea cukai berwenang melaksanakan penindakan bidang cukai dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan pada bidang cukai, di antaranya, tindakan penegahan.

Penegahan cukai diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 hingga UU Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.04/2009.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Sarana pengangkut itu mencakup alat yang digunakan sebagai pengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan BKC di darat, di air, atau di udara. Maksud dari sarana pengangkut itu seperti orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang berkaitan dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.

Adanya penegahan dilaksanakan sesuai dengan dugaan ditemukannya pelanggaran. Tidak hanya itu, penegahan juga bisa dilakukan jika dilihat dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan pada bidang cukai.

Tetapi, tidak dilakukan penegahan atas sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC yang dilakukan penegahan ada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dilakukannya penegahan itu langsung diikuti dengan diperiksanya sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC pada hal penegahan dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran.

Dalam hal penegahan yang dilakukan disebabkan terdapat dugaan pelanggaran mengikuti hasil pemeriksaan artinya akan diikuti dengan pelaksanaan penyegelan terhadap sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang ada keterkaitan dengan BKC.

Ketika melaksanakan penegahan, pejabat bea cukai wajib menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang sedang dilakukan penegahan. Lebih jelasnya tentang penegahan bisa dilihat dalam UU Cukai, PP No. 49/2009, dan PMK No.238/2009.