PajakOnline.com—Pejabat bea cukai berwenang melaksanakan penindakan bidang cukai dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan pada bidang cukai, di antaranya, tindakan penegahan.
Penegahan cukai diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 hingga UU Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.04/2009.
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Sarana pengangkut itu mencakup alat yang digunakan sebagai pengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan BKC di darat, di air, atau di udara. Maksud dari sarana pengangkut itu seperti orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang berkaitan dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.
Adanya penegahan dilaksanakan sesuai dengan dugaan ditemukannya pelanggaran. Tidak hanya itu, penegahan juga bisa dilakukan jika dilihat dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan pada bidang cukai.
