TRENDING
Menkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi Penopang
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peningkatan Penerimaan Pajak Dipengaruhi Pemulihan Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan, peningkatan penerimaan pajak di semester I-2022 (Januari-Mei 2022) dipengaruhi sektor-sektor yang pulih di masa pandemi ini. Jadi, tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas global.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak semester I-2022 mencapai 58,5 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan 53,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Seperti diketahui, target penerimaan pajak saat ini sudah dinaikkan 17,39 persen dari yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang senilai Rp 1.265 triliun.

“Di 2022 ini memang harga komoditas yang naik menyebabkan peningkatan yang sangat-sangat signifikan. Kita lihat dari yang berdampak langsung itu tumbuh 183 persen dengan kontribusi menjadi 20,2 persen dari 10 persen,” kata Yon Arsal dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global, yang digelar secara virtual, belum lama ini.

Kendati demikian, sektor yang tidak terpengaruh langsung kenaikan harga komoditas justru berkontribusi sebesar 79,8 persen. Hal ini menegaskan bahwa kenaikan harga komoditas bukan merupakan faktor utama kenaikan penerimaan pajak hingga semester I-2022.

“Penerimaan-penerimaan dari sektor yang lain yang tidak terdampak langsung masih mengalami pertumbuhan 37 persen. Suatu angka yang signifikan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan kontribusinya masih sangat besar,” ungkap Yon.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Penerimaan pajak dari sektor manufaktur tumbuh 50,7 persen pada semester I-2022 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kondisi ini memberikan optimisme penguatan penerimaan pajak masih akan terjadi kedepannya. Bahkan, Yon yakin, pendapatan negara yang bersumber dari pajak mampu tumbuh hingga 50 persen di 2022 bila dibandingkan tahun lalu.

“Di 2020 pertumbuhan penerimaan pajak tumbuh negatif 19 persen, kemudian pada 2021 menunjukkan pertumbuhan positif 18 persen dan ada baseline effect dan recovery economy di berbagai sektor. Hal ini karena penanganan COVID-19 di Indonesia semakin baik, sehingga aktivitas masyarakat meningkat signifikan,” ungkap Yon.

Secara simultan, pemerintah tetap melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III yang diharapkan bisa mendorong penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Yon menegaskan, perbaikan dari semua lini ekosistem perpajakan harus terus dilakukan karena dunia masih dihantui oleh ketidakpastian global.

“Ditambah dengan berbagai reformasi yang sudah kita lakukan, kita tentu berharap ke depan kondisi fiskal kita masih akan membaik sehingga berbagai kebutuhan kita untuk pembiayaan pembangunan bisa kita kelola dengan baik. Ke depan, fiskal yang memadai dan berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan masih terkelola dengan baik,” katanya.