PajakOnline.com—Sistem perpajakan self assesment masih memiliki kekurangan, yakni pelaporan pajak yang minim karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengantisipasinya dengan melakukan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak ini merupakan bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan. Terkait pemeriksaan pajak, DJP sedang menyempurnakan prosesnya yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengatur ulang ketentuan terkait penentuan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Pengaturan ulang yang dimaksud seperti dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi selama tahun berjalan, baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
Sesuai SE-15/PJ/2018, DSP3 setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penggalian potensi yang dilakukan sesuai analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki KPP.
Analisis data dan informasi dilakukan dengan mengkombinasikan data yang berasal dari sistem infomasi milik DJP maupun data sesuai fakta lapangan dengan terlebih dahulu menyusun peta kepatuhan oleh DJP.
Berdasarkan hasil peta kepatuhan/fakta lapangan, Kepala KPP akan menentukan populasi Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan variabel berikut yang telah dibagi menjadi 5 kelompok:
1. Indikasi ketidakpatuhan tinggi
Indikasi ini memerhatikan indikasi ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan dengan profil ekonomi yang sebenarnya.
