TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Ekspor Jasa

Redaksi PajakOnline · 13 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ekspor jasa berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ekspor jasa adalah jasa yang dimanfaatkan di luar negeri, namun tidak semua jasa dapat diekspor. Terdapat kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor.

Ekspor jasa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019 merupakan jasa kena pajak yang setiap kegiatan penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di daerah pabean untuk dimanfaatkan sebagai penerima ekspor jasa kena pajak yang berada di luar daerah pabean.

Dengan kata lain, kegiatan ekspor jasa kena pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Penjelasan mengenai daerah pabean sendiri sudah dibahas dalam artikel sebelumnya di media ini.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa tidak semua jasa dapat diekspor, terdapat sejumlah kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat di ekspor. Dalam PMK 32/2019, ada 3 jenis kegiatan ekspor jasa yaitu:

1. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.
2. Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean.
3. Kegiatan selain kegiatan tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung yang antara lain melalui pos dan saluran elektronik atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean.

Dengan demikian, melalui PMK No. 32/PMK.010/2019, Pemerintah Indonesia mulai memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional.

Berikut ekspor jasa yang dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan pajak dari PPN:
1. Jasa maklon.
2. Jasa perbaikan serta perawatan.
3. Jasa pengurusan transportasi terkait tujuan ekspor.
4. Jasa konsultasi konstruksi.
5. Jasa teknologi dan informasi.
6. Jasa penelitian dan pengembangan.
7. Jasa persewaan alat angkut berupa pesawat untuk kegiatan penerbangan internasional atau kapal laut untuk kegiatan pelayaran nasional.
8. Jasa konsultasi.
9. Jasa perdagangan yang berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean yang bertujuan ekspor.
10. Jasa interkoneksi. (Atania Salsabila)