TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

Redaksi PajakOnline · 1 Nov 2021, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang berisikan sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, mencakup Ketentuan Untuk Menginterpretasi HS (KUMHS), Catatan dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun mengikuti Harmonized System (HS) dan Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Harmonized System (HS) artinya nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan sebagai keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor atau ekspor dan keperluan lainnya.

HS terdapat penomoran sampai tingkat 6 digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang menentukan klasifikasi barang. Harmonized System (HS) secara berkala di amandemen oleh WCO sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan pola perdagangan dan keadaan dunia sekarang.

Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yaitu sistem klasifikasi barang yang diterapkan penomoran barang sampai tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN menjadi peningkatan dari HS dalam bentuk ditambahnya 2 digit. Artinya klasifikasi yang dipakai di seluruh negara ASEAN sama yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Indonesia juga ikut memakai AHTN dalam semua kepentingan tarif statistik dan lainnya.

BTKI diterapkan mengikuti peraturan menteri keuangan, BTKI meliputi KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 sampai Bab 98, juga besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM.

BTKI 2017 mengikuti sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 menggantikan BTKI 2012 yang lebih dahulu diberlakukan. Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap amandemen HS dan AHTN 2017.

Perubahan tersebut berpengaruh kepada sesuatu yang merujuk pada pos tarif contohnya bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dokumen perizinan dalam bentuk larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.

Ada juga pengaruh perubahan BTKI lainnya pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)