PajakOnline.com—Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah untuk setiap pembelian atau pemindahan hak atas tanah dan bangunan. Besaran nilai pajak yang wajib disetorkan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah.
Ketentuan Undang-undang BPHTB menentukan bahwa pejabat yang berwenang mengesahkan suatu perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu notaris/PPAT, pejabat lelang, dan pejabat pertanahan, hanya dapat menandatangani akta/risalah lelang/surat keputusan pemberian hak atas tanah setelah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (yang merupakan wajib pajak) menyerahkan bukti pelunasan BPHTB terutang. Hal ini membuat BPHTB menjadi penting dalam suatu transaksi prolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dasar hukum BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 Peraturan terkait lainnya antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 111 s.d. 114 tahun 2000,
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.03/2009.
Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan kata lain adalah pihak yang menerima pengalihan hak baik itu badan mapupun orang pribadi. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan haknya yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru Perolehan hak tersebut meliputi; Dasar Pengenaan BPHTB. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Jika NPOP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan maka DPP yang dipakai adalah NJOP.
Tarif BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Pasal 5 adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sedangkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 88 disebutkan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan BPHTB berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Pasal 8 adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) atau 5% x (NJOP – NPOPTKP)
Baca Juga Pengenaan Pajak atas Transaksi Elektronik Marketplace
Sedangkan perhitungan BPHTB menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 89 adalah sebagai berikut:
BPHTB = max 5% x (NPOP – NPOPTKP) atau max 5% x (NJOP – NPOPTKP)
Menurut ketentuan pasal 9 ayat (1) UU BPHTB Nomor 20 Tahun 2000 menyatakan bahwa saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebagai berikut :
