TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Bone Bolango Diskon Pajak BPHTB Berlaku hingga Akhir September 2023

Redaksi PajakOnline · 21 Sep 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo memberikan keringanan bagi masyarakat setempat untuk tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen plus 13 persen.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa menyebutkan, program ini berlaku mulai 18 September hingga 30 September 2023.

Iwan mengatakan program keringanan pajak diberikan dalam rangka relaksasi pajak untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 160 Tahun 2023.

"Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat bisa melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango yang kemudian akan membuat SSPD selanjutnya dapat memilih menu ajukan keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini," ucap Iwan.

Ia juga berharap, dengan adanya kebijakan program keringanan pajak daerah dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak terutangnya.

"Selain itu kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Bone Bolango juga telah memberikan keringanan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dalam rangka HUT ke-20 Kabupaten Bone Bolango serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah pada bulan Februari 2023 lalu. (Azzahra Choirrun Nissa)