PajakOnline.com—Pengalihan beban pajak atau dikenal sebagai tax shifting sering kita jumpai saat membahas cukai dan PPN.
Tax shifting merupakan pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Sebagai contoh, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan pada perusahaan dapat dialihkan kepada konsumen dengan bentuk harga yang lebih tinggi.
Tax shifting dikenal pula dengan istilah pergeseran pajak. Hal ini memberikan penjelasan bahwa pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Meskipun demikian, seseorang atau badan yang dikenakan pajak sangat mungkin sekali tidak akan menanggung beban pajaknya.
Tax shifting juga dijelaskan sebagai fenomena ekonomi di mana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli atau penyuplai dengan menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian saat transaksi terjadi.
Tax shifting memiliki beberapa ciri atau karakteristik, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan atau penurunan harga; dan redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak ataupun pihak yang terlibat, sehingga dapat menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan penanggung pajak.
Pajak dapat bergeser melalui transaksi pembelian ataupun penjualan. Pergeseran pajak ini akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya terjadi. Tax shifting terdiri dari beberapa jenis, di antaranya ialah:
1. Backward Shifting
Pergeseran beban pajak ini dapat dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ke depan (forward shifting) atau ke belakang (backward shifting). Backward shifting terjadi saat harga barang yang dikenakan pajak tetap sama, tetapi beban pajak akan ditangung oleh pihak yang terlibat dalam proses produksi.
Sebagai contoh, produsen akan mencari cara untuk menekan biaya upah pegawainya atau mencari harga bahan baku yang lebih rendah. Melalui cara ini, beban pajak akan ditanggung pihak yang terlibat dalam proses produksi bukan oleh konsumen akhir.
Backward shifting umumnya terjadi dalam kasus pungutan baru atau kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif ini dapat membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban pajaknya. Hal ini dikarenakan pengusaha khawatir kenaikan harga dapat memengaruhi permintaan produk.
2. Forward Shifting
Selain itu, terdapat forward shifting yang terjadi saat beban pajak sepenuhnya dialihkan kepada konsumen bukan pemasok atau produsen. Hal ini pun dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan kepada konsumen. Backward shifting ini memiliki kaitan dengan pajak tidak langsung atas konsumsi seperti PPN.
Dengan forward shifting, beban PPN akan dialihkan sepenuhnya kepada konsumen dan tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli. Berdasarkan konsep tersebut, pihak yang bertanggung jawab beban pajak ialah konsumen akhir. Akan tetapi, pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak ke negara ialah penjual.
3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting
Kombinasi keduanya dapat berarti produsen dari barang yang terkena pajak dapat mengalihkan beban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga serta pengurangan pembayaran dari faktor produksi.
4. Single point dan multi-point shifting
