PajakOnline.com—Dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional, pemerintah memiliki strategi peningkatan penanaman modal, di antaranya melalui pembangunan kawasan ekonomi khusus atau KEK, berupa penyiapan kawasan yang mempunyai keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Tujuan pengadaan KEK untuk menjalankan fungsi perekonomian yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Dalam kegiatannya, kelembagaan KEK dibagi menjadi beberapa unit kerja seperti dewan nasional, dewan kawasan, sampai administrator KEK.
Administrator yaitu bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK dalam membantu dewan kawasan menyelenggarakan KEK. Sementara itu, dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021, administrator KEK yaitu unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Dibentuknya administrator KEK oleh dewan kawasan pada setiap KEK dalam melakukan pelayanan, pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Administrator KEK harus telah dibuat setidaknya sebelum beroperasinya KEK.
Dalam semua pelaksanaan tugas administrator KEK diawasi, dikendalikan, dievaluasi dan dikoordinasikan oleh dewan kawasan. Pelaksanaan tugas administrator KEK berhubungan dengan kegiatan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK.
