PajakOnline.com—Pada sebuah perusahaan yang dalam prosesnya terdapat aktivitas ekspor impor, pastinya akan berkaitan dengan mata uang yang berbeda. Untuk pengusaha ini penting untuk mengetahui nilai kurs pajak dalam bertransaksi agar mempermudah saat proses menghitung bea masuk dan keluar.
Aturan yang mengatur mengenai kurs pajak ini yaitu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang sebelumnya merujuk pada UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kurs pajak diartikan sebagai nilai tukar yang dipakai sebagai alat tukar dalam pembayaran pajak. Kementerian Keuangan mengartikan kurs pajak sebagai nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diterapkan pada setiap transaksi perpajakan di Indonesia.
Penetapan Nilai dari kurs pajak dilakukan seminggu sekali oleh Kemenkeu lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku 7 hari. Perubahan nilai pajak yang terjadi dipengaruhi oleh perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) sebagai acuan utama. Fungsi kurs pajak untuk pengusaha yaitu saat melakukan penghitungan bea masuk, penghitungan bea keluar, dan menghitung PPh, PPn, dan PPnBM.
Menghitung Bea Masuk
Sebuah perusahaan dengan kegiatan pembelian dari luar negeri atau impor, dilakukan pengenaan bea masuk apabila barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Kemenkeu telah mengatur tarif bea masuk yang terkandung dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk umumnya sebesar 7,5% yang dikalikan dengan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM).
