TRENDING
Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Kurs Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Nov 2021, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada sebuah perusahaan yang dalam prosesnya terdapat aktivitas ekspor impor, pastinya akan berkaitan dengan mata uang yang berbeda. Untuk pengusaha ini penting untuk mengetahui nilai kurs pajak dalam bertransaksi agar mempermudah saat proses menghitung bea masuk dan keluar.

Aturan yang mengatur mengenai kurs pajak ini yaitu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang sebelumnya merujuk pada UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kurs pajak diartikan sebagai nilai tukar yang dipakai sebagai alat tukar dalam pembayaran pajak. Kementerian Keuangan mengartikan kurs pajak sebagai nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diterapkan pada setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Penetapan Nilai dari kurs pajak dilakukan seminggu sekali oleh Kemenkeu lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku 7 hari. Perubahan nilai pajak yang terjadi dipengaruhi oleh perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) sebagai acuan utama. Fungsi kurs pajak untuk pengusaha yaitu saat melakukan penghitungan bea masuk, penghitungan bea keluar, dan menghitung PPh, PPn, dan PPnBM.

Menghitung Bea Masuk
Sebuah perusahaan dengan kegiatan pembelian dari luar negeri atau impor, dilakukan pengenaan bea masuk apabila barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Kemenkeu telah mengatur tarif bea masuk yang terkandung dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk umumnya sebesar 7,5% yang dikalikan dengan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM).

NDPBM diperoleh dari harga barang ditambah nilai asuransi dan ongkos kirim.

Menghitung Bea Keluar
Berlawanan dengan bea masuk, bea keluar dikenai pemerintah terhadap pengusaha yang saat barang yang diekspor pengusaha keluar wilayah Indonesia. Perhitungannya yaitu Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang dikali dengan nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan dilakukan pengenaan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun. Mengikuti Undang-undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan bersifat subjektif. Perumusannya (untuk impor barang atau jasa) yaitu NDPBM ditambah bea masuk dan tarif bea masuk sebesar 7,5%.

PPN dan PPnBM

Pengenaan PPN oleh pemerintah untuk wajib pajak pribadi atau perusahaan dilakukan saat terjadi transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Umumnya PPnBM sama seperti PPN, tetapi objeknya yaitu barang-barang mewah. PPN dan/atau PPnBM wajib dibayarkan setiap akhir bulan oleh pengusaha kena pajak. Tarif PPN pada umumnya sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sedangkan untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungannya yang berlaku adalah NDPBM + Bea Masuk + 10%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)