PajakOnline.com—Kurs adalah nilai tukar antar mata uang suatu negara atau harga sebuah mata uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang dari negara lainnya. Dengan kata lain, kurs pajak merupakan pengaruh mata uang negara lain dalam satu negara sehingga terjadi perubahan nilai tukar mata uang.
Kurs juga dikenal sebagai nilai tukar yang menjadi dasar bagi suatu negara untuk melakukan transaksi dengan negara asing. Perlu diketahui bahwa kurs pajak digunakan hanya dalam transaksi yang berhbungan dengan pajak khususnya dalam pembuatan faktur pajak dan laporan kepada kantor pajak.
Penting bagi suatu perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak saat bertransaksi untuk memudahkan perhitungan bea masuk dan bea keluar sebab saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor tentu akan melibatkan mata uang yang berbeda.
Kurs pajak bersifat naik turun di mana nilai yang ditentukan setiap seminggu sekali oleh Menkeu berlaku selama 7 hari.
Kurs pajak sendiri memiliki fungsi yang cukup banyak bagi pengusaha seperti telah dijelaskan dalam media ini sebelumnya. Kurs atau sistem nilai tukar terdiri dari beberapa macam, antara lain:
1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Sistem atau metode nilai tukar, di mana penetapan nilai tukar dilakukan dalam negeri terhadap negara lain oleh central bank sebagai pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara.
