TRENDING
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Jenis Kurs Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline · 7 Feb 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kurs adalah nilai tukar antar mata uang suatu negara atau harga sebuah mata uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang dari negara lainnya. Dengan kata lain, kurs pajak merupakan pengaruh mata uang negara lain dalam satu negara sehingga terjadi perubahan nilai tukar mata uang.

Kurs juga dikenal sebagai nilai tukar yang menjadi dasar bagi suatu negara untuk melakukan transaksi dengan negara asing. Perlu diketahui bahwa kurs pajak digunakan hanya dalam transaksi yang berhbungan dengan pajak khususnya dalam pembuatan faktur pajak dan laporan kepada kantor pajak.

Penting bagi suatu perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak saat bertransaksi untuk memudahkan perhitungan bea masuk dan bea keluar sebab saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor tentu akan melibatkan mata uang yang berbeda.

Kurs pajak bersifat naik turun di mana nilai yang ditentukan setiap seminggu sekali oleh Menkeu berlaku selama 7 hari.

Kurs pajak sendiri memiliki fungsi yang cukup banyak bagi pengusaha seperti telah dijelaskan dalam media ini sebelumnya. Kurs atau sistem nilai tukar terdiri dari beberapa macam, antara lain:

1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Sistem atau metode nilai tukar, di mana penetapan nilai tukar dilakukan dalam negeri terhadap negara lain oleh central bank sebagai pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara.

2. Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara dengan sistem perekonomian yang sudah mapan. Sistem nilai tukar yang dimaksud tersebut akan menyerahkan seluruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrum yang sesuai dengan keadaan internal dan eksternal sehingga dapat dikatakan dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah.

3. Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)
Dalam kurs ini, tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta sebab pada pasar tersebut masih terdapat campur tangan pemerintah melalui alat moneter dan fiskal yang berarti dalam pasar valuta tersebut tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.

Sedangkan, kurs yang sering dijumpai masyarakat pada umumnya antara lain:

1. Kurs Beli
Kurs yang digunakan jika bank atau money changer membeli valuta asing atau jika Anda hendak menukarkan valuta asing yang dimiliki dengan rupiah.

2. Kurs Jual
Kurs yang digunakan jika bank atau money changer menjual valuta asing atau jika Anda hendak menukarkan rupiah dengan valuta asing yang Anda butuhkan.

3. Kurs Tengah
Kurs antara kurs jual dan kurs beli yakni penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua. (Atania Salsabila)