TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Laporan Laba Rugi

Redaksi PajakOnline · 15 Mar 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan Laba Rugi sebagai laporan yang berisikan informasi pengeluaran, pendapatan, juga laba dan rugi yang perusahaan hasilkan pada periode tertentu. Dengan laporan laba rugi, kinerja keuangan sebuah usaha atau perusahaan dapat terlihat. Diluar itu, laporan berfungsi menjadi alat monitor kemajuan dan kekurangan keuangan perusahaan.

Laporan laba rugi yaitu bagian dari laporan keuangan sebuah perusahaan yang dihasilkan dalam suatu periode akuntansi yang menjelaskan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan kemudian menghasilkan laba atau rugi bersih.

Laporan laba rugi dapat dibuat dengan periode satu bulan, satu tahun, atau berdasarkan konsep perbandingan (matching concept) yang dikatakan juga sebagai konsep keterkaitan, antara pendapatan dan beban yang terkait. Laporan jenis ini masuk pada empat laporan keuangan utama perusahaan dan menjadi penghubung antara dua laporan neraca.

Diluar itu, laporan laba rugi juga memiliki manfaat sebagai hal bisnis lainnya contohnya bahan evaluasi pihak manajemen badan usaha ketika menyusun strategi bisnis ke depannya, pembanding dengan laporan sebelumnya, sampai mengetahui total pajak dalam periode selanjutnya.

Perusahaan atau badan mempunyai kebijakan, jenis operasi, dan valuasi yang berbeda. Ini juga berkaitan dengan adanya perbedaan pada laporan keuangan laba rugi tiap badan usaha.

Terdapat unsur-unsur dasar yang sama pada setiap laporan laba rugi. Unsur-unsur pada laporan itu diantaranya pendapatan (revenue), beban (expense), laba (profit), dan rugi (loss).

- Pendapatan (revenue), yaitu peningkatan aktiva atau arus masuk perusahaan yang perusahaan hasilkan pada kegiatan operasional. Nilai pendapatan didapatkan dari total pendapatan kotor perusahaan yang sudah dikurangi potongan harga atau diskon, retur, dan tunjangan lainnya.

- Beban (expense), yaitu arus keluar atau pemakaian aktiva akan memunculkan liabilitas pada sebuah periode tertentu karena pengiriman atau produksi barang.

- Keuntungan (profit), adanya unsur yang satu ini karena peningkatan ekuitas yang disebabkan terdapat transaksi perusahaan atau yang dihasilkan atas pendapatan atau investasi dari pemilik perusahaan.

- Kerugian (loss), adanya penurunan ekuitas yang disebabkan terdapat transaksi yang dilakukan perusahaan atau akibat dari beban dan pendistribusian untuk pemilik perusahaan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)