TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Unsur dan Jenis Laba

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebuah perusahaan beroperasi dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan lebih atau laba yang maksimal. Dengan begitu, memuaskan para stakeholders perusahaan seperti konsumen, karyawan, manajemen, hingga para pemegang saham.

Laba merupakan salah satu hal yang penting dalam keuangan sebab memiliki banyak kegunaan bagi bisnis. Laba sendiri bermakna imbalan dari aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dari proses produksi hingga penjualan barang/jasa setelah dikurangi seluruh biaya yang digunakan dalam kegiatan operasional.

Lebih lanjut, berikut beberapa unsur yang terdapat dalam laba:

1. Pendapatan
Sebuah hasil dari apa yang dikerjakan seseorang.

2. Beban
Hal yang harus dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan agar memperoleh sebuah hasil yang diinginkan.

3. Biaya
Kas dalam sebuah bisnis yang dapat digunakan sebagai sebuah pondasi dalam membangung bisnis agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang sesuai.

4. Untung Rugi
Hal yang wajib dipikirkan sejak awal dimana keuntungan merupakan hal utama yang dituju, sedangkan kerugian merupakan hal yang paling dihindari agar bisnisnya dapat berjalan dengan lancar.

5. Penghasilan
Salah satu hasil akhir dari sebuah bisnis yang juga dapat digunakan untuk memutar bisnis.

Umumnya, ada 4 jenis laba yang dikenal yakni:

1. Laba Kotor Penjualan
Selisih penjualan bersih dan harga pokook penjualan.

2. Laba Operasional
Hasil dari pengurangan laba kotor dengan seluruh biaya penjualan, biaya administrasi, dan lainnya.

3. Laba Sebelum Pajak
Seluruh pendapatan sebelum dipotong pajak perseroan.

4. Laba Sesudah Pajak
Laba bersih setelah pajak nilainya diperoleh dari laba kotor dikurangi dengan biaya operasional, bunga, dan pajak.

Laba mempunyai sejumlah manfaat yang dapat Anda rasakan, yaitu:

1. Sebagai alat ukur kinerja manajemen.
2. Membedakan antara modal dan laba.
3. Memberikan informasi untuk memprediksi dividen.
4. Alat ukur keberhasilan manajemen dan dasar untuk mengambil keputusan.
5. Dasar penentuan besarnya pajak.
6. Sebagai tolak ukur dalam pembagian bonus dan kompensasi.
7. Menentukan perkiraan laba di periode selanjutnya. (Atania Salsabila)