PajakOnline.com—Dalam membangun sebuah bisnis tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk biaya operasional. Dengan adanya modal yang cukup maka akan tercapai laba atau keuntungan yang maksimal.
Laba memiliki beberapa jenis. Salah satunya, yaitu laba ditahan. Laba ditahan merupakan sebuah laba kotor atau laba yang tidak dibagi dari sebuah bisnis/perusahaan. Artinya, laba ini tidak dibagi kepada pihak yang berhak menerima dana seperti pemegang saham atau investor sebagai dividen mereka dalam periode tertentu.
Berikut beberapa fungsi dari laba ditahan:
1. Untuk membayar utang perusahaan.
2. Untuk membiayai operasional perusahaan.
3. Untuk perkembangan atau investasi perusahaan di masa depan.
4. Sebagai modal cadangan.
