TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Laba Ditahan, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam membangun sebuah bisnis tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk biaya operasional. Dengan adanya modal yang cukup maka akan tercapai laba atau keuntungan yang maksimal.

Laba memiliki beberapa jenis. Salah satunya, yaitu laba ditahan. Laba ditahan merupakan sebuah laba kotor atau laba yang tidak dibagi dari sebuah bisnis/perusahaan. Artinya, laba ini tidak dibagi kepada pihak yang berhak menerima dana seperti pemegang saham atau investor sebagai dividen mereka dalam periode tertentu.

Berikut beberapa fungsi dari laba ditahan:

1. Untuk membayar utang perusahaan.
2. Untuk membiayai operasional perusahaan.
3. Untuk perkembangan atau investasi perusahaan di masa depan.
4. Sebagai modal cadangan.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya laba ditahan, antara lain:

1. Terdapat perubahan manajemen perusahaan.
2. Terdapat kesalahan dalam laporan keuangan periode sebelumnya.
3. Terdapat penyesuaian nilai rupiah dari periode sebelumnya.
4. Terdapat perubahan metode perhitungan.
5. Terdapat perubahan prinsip akuntansi dari periode sebelumnya.

Kemudian, untuk menghitung laba ditahan terdapat rumus/formula yang perlu Anda pahami yaitu, nilai awal laba ditahan-nilai akhir laba ditahan + pendapatan bersih (-kerugian bersih)-dividen. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui laba ditahan yang terdapat dalam bisnis atau perusahaan yang sedang Anda kelola. (Atania Salsabila)