TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Redaksi PajakOnline · 19 Jan 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada umumnya, Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang bisa digunakan Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto pada satu tahun pajak dengan dasar penghitungan sesuai PPh Pasal 25/29 terutang. Tujuan dari penggunaan NPPN ini ialah untuk menyederhanakan penghitungan dalam mencari penghasilan neto.

Berikut syarat Wajib Pajak dapat menggunakan NPPN:

1. Wajib Pajak maupun Objek Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dengan syarat memberitahukannya kepada DJP dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

2. Wajib Pajak maupun Objek Pajak melakukan pencatatan dalam menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.

3. Tahun pajak yang berlaku terhitung dalam jangka waktu satu tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender yang ada.

Penting untuk diketahui bahwa besaran NPPN ini tidaklah sama melainkan berbeda-beda. Jumlah presentase NPPN terbagi atas:

1. Presentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah ibukota provinsi seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak, dan daerah lainnya.

2. Presentase NPPN untuk WP Orang Pribadi (OP) yang menghitung penghasilan neto manggunakan NPPN.

3. Presentase NPPN untuk WP OP yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.

4. Presentase NPPN untuk WP Badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa besaran NPPN berbeda-beda tergantung jenis Wajib Pajaknya dan berada di kelompok wilayah mana. Berikut beberapa tips untuk memudahkan mengetahui tarif NPPN:

1. Lakukan pengecekan pada daftar norma dengan terlebih dahulu mencari KLU yang sesuai SPT.
2. Kemudian cek apakah kelompok usahanya sudah selesai.
3. Cari kolom tarif yang sesuai dengan tempat tinggal atau domisili.

Berikut merupakan sejumlah pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung PPh menggunakan NPPN:

1. Tenaga ahli seperti dokter, notaris, pengacara, arsitek, akuntan, dan pekerjaan bebas lainnya.
2. Olahragawan.
3. Pemusik, penyanyi, aktor, penari, pelawak, bintang iklan, kru film, dan pekerjaan di bidang seni lainnya.
4. Peneliti, pengarang, penerjemah.
5. Agen iklan, pengawas proyek, perantara, agen asuransi, pedagang.(Atania Salsabila)