PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak sebelumnya perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN kembali pada tahun 2023 ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2021, pemberitahuan NPPN oleh wajib pajak perlu disampaikan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," kutipan Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip hari ini.
Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, wajib pajak tersebut tidak boleh lagi menggunakan NPPN.
"Wajib pajak…yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," demikian kutipan Pasal 17 PMK 54/2021.
