TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Ingin Gunakan NPPN secara Online, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah cara yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan penghasilan neto Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28,  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan pembukuan yang akan digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pajak terutang.

Dengan begitu, Wajib Pajak yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan catatan memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun diwajibkan untuk melakukan pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran/penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak/yang dikenakan pajak yang bersifat final.

DJP membuat aturan norma penghitungan bagi Wajib Pajak yang melakukan pencatatan dalam menentukan penghasilan neto. Wajib Pajak yang hendak menggunakan norma penghitungan harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan seperti yang telah diatur dalam UU PPh.

Berikut cara memberitahukan penggunaan NPPN melalui DJP Online:

1. Silakan kunjungi laman DJP Online dan lakukan Login.
2. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu Layanan dan klik kolom info KSWP.
3. Jika kolom KSWP tidak tersedia, silahkan pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan.
4. Lalu, centang kolom info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.
5. Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online.
6. Bila sudah Login, silahkan pilih menu Layanan dan klik kolom Info KSWP.
7. Pada halaman tersebut, silakan pilih menu keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
8. Bila sudah, silahkan pilih tahun pajak dan klik Cetak Data.
9. Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha.
10. Lalu, klik submit dan tunggu beberapa saat.
11. Anda akan melihat 3 variabel/kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan NPPN.
12. Jika 3 variabel tersebut memiliki status terpenuhi, silakan klik Cetak BPS. Bila Anda ternyata tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. (Atania Salsabila)