TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam menjalankan kewajiban perpajakan di luar negeri terdapat pajak penghasilan (PPh) yang perlu diperhatikan yakni PPh Pasal 24 yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

PPh Luar Negeri (PPh Pasal 24) adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Untuk WPDN dilakukan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan pada satu tahun pajak, sumber penghasilan di luar negeri PPh Luar Negeri itu bisa dikreditkan pada Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Kemudian yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam PPh Pasal 24 ini yaitu wajib pajak dalam negeri yang mempunyai kewajiban perpajakan terhadap semua penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau didapatkan dari luar negeri. Di antaranya sebagai berikut:


  • Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya juga keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya yaitu negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau berkedudukan.

  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berkaitan dengan penggunaan harta bergerak yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut berkedudukan.

  • Penghasilan berbentuk sewa berkaitan dengan penggunaan harta tak gerak yaitu negara tempat harta itu terletak.

  • Penghasilan berbentuk imbalan berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan itu berada.

  • Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) yaitu negara tempat bentuk usaha tetap itu menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Bentuk usaha tetap menjadi cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang digunakan oleh WPDN sebagai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.

  • Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta pada pembiayaan atau permodalan dalam perusahan pertambangan yaitu tempat negara di mana lokasi penambangan itu ada.

  • Keuntungan karena pengalihan harta tetap yaitu negara tempat harta tetap itu ada.

  • Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)