PajakOnline.com—Jenis pajak yang harus dibayarkan setiap Wajib Pajak bervariasi. Salah satu jenis pajak yang sudah sangat umum ialah Pajak Penghasilan (PPh) yang pada umumnya dibebankan pada Wajib Pajak pribadi maupun badan. Jenis pajak satu ini juga memiliki beberapa jenis lagi di dalamnya.
PPh 26 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ialah pajak penghasilan yang dikenakan atau dibebankan atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa PPh 26 ini dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri maka berikut ini merupakan beberapa hal yang menentukan seseorang dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak luar negeri:
1. Seorang individu yang tidak bertimpat tinggal di Indonesia atau yang tidak di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia.
2. Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia tidak menjalankan usaha melalui suatu BUT di Indonesia.
Selanjutnya, terkait tarif untuk PPh 26 ialah sebesar 20% atas jumlah bruto yang dikenakan pada:
1. Dividen
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
