PajakOnline.com—Seperti pajak pertambahan nilai secara umum, PPN dilakukan pengenaan untuk end-customer atau pembeli dan pemungutannya dilakukan oleh penjual terhadap transaksi jual-beli properti. Tetapi PPN diberlakukan terbatas kepada properti primary yang sebagai properti rumah yang penjualannya langsung kepada konsumen dari pengembang.
Tidak hanya properti primary, ada juga properti secondary yang menjadi properti rumah dengan penjualan rumah yang dilakukan satu orang ke orang lainnya kemudian tidak ada pengenaan PPN.
Telah kita ketahui jika PPN terhadap penjualan rumah diberlakukan sama dengan PPN secara umum adalah pemungutan dilakukan wajib pajak dengan status selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menjadi suatu barang kena pajak, PPN yang dikenakan terhadap penjualan rumah terdapat kesamaan dari segi tarif barang kena pajak yang lain, sejumlah 10% dari harga jual.
Walau begitu, bagi properti yang termasuk mewah mempunyai perbedaan perlakukan dalam pengenaan pajaknya mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.03/2009.
