TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kepala KPP Lakukan Penagihan PPN DTP dengan Kondisi Ini

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah diberikan kepada wajib pajak terhadap penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Aturan penagihan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 6 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PMK tersebut, ada beberapa kondisi yang menjadikan kepala KPP mempunyai hak dalam melakukan penagihan kembali PPN yang seharusnya terutang.

Pasal 10 PMK 6/2022 menjelaskan, Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi.

Dilakukannya penagihan ketika mendapatkan data dan/atau informasi yang memperlihatkan 8 kondisi, sebagai berikut:

1. Pendaftaran tidak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan, PKP harus melakukan pendaftaran melalui lewat aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

2. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Pemberian insentif PPN DTP hanya dilakukan atas rumah dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dengan keadaan baru dan siap huni.

3. Perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2022. Melihat dari Pasal 5, pemanfaatan PPN DTP bisa dilakukan oleh 1 orang pribadi terhadap 1 perolehan saja.

4. Perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Pemanfaatan insentif ini hanya bisa diperoleh WNI atau WNA yang memiliki NPWP selama memenuhi ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi warga asing.

5. Masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu pada masa pajak Januari 2022 sampai September 2022.

6. Penyerahan yang tidak memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP/NIK. Kemudian, faktur pajak diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".

7. Dilakukan pemindahtanganan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan.

8. Berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2022 hingga September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)