PajakOnline.com—Wajib Pajak mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya, membayar dan menyetorkan pajak terutang. Kewajiban tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya atau pun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Maraknya kegiatan ekspor impor saat ini, seorang pengusaha diharuskan untuk menyetorkan pajaknya. Dalam hal ini, importir memerlukan suatu surat yang berbentuk formulir yang biasa disebut dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Bagi Anda yang berkecimpung di dunia ekspor impor semestinya istilah tersebut sudah Anda kuasai dengan baik karena surat ini merupakan salah satu surat yang sangat penting untuk digunakan sebagai bukti pembayaran.
Terkait ketentuan SSPCP sudah diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2009, PMK No. 242/PMK. 03/2014 s.t.d.t.d PMK No. 18/PMK.03/2021, dan Perdirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa SSPCP merupakan surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor yang berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor serta PPnBM Impor.
