PajakOnline.com—Penghasilan bruto merupakan salah satu objek yang wajib dilaporkan setiap Wajib Pajak. Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang terkumpul dalam satu tahun. Karena disebut penghasilan kotor, sumber penghasilan bruto didapatkan dari sumber yang fleksibel. Artinya, sumber penghasilannya bisa berasal dari mana saja, termasuk hasil usaha atau gaji tetap Anda. Selama penghasilan itu diperoleh dari aktivitas kerja, maka akan dianggap sebagai penghasilan bruto
Selain itu, penghasilan bruto adalah penghasilan yang tidak hanya diterapkan pada Wajib Pajak perorangan saja. Jenis penghasilan itu juga diterapkan pada Wajib Pajak badan, perusahaan, dan sejenisnya. Penghasilan bruto menjadi jenis penghasilan yang nantinya akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Penghasilan bruto adalah jenis penghasilan yang dibagi dalam dua jenis penghasilan, yakni penghasilan bruto yang bersifat rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang bersifat rutin ini merujuk pada pendapat dari gaji pokok juga tunjangan. Disebut rutin karena konsistensi perolehannya, sementara yang bersifat tidak rutin diperoleh secara tidak tentu dan tidak teratur. Bonus atau THR bisa termasuk dalam jenis penghasilan bruto tidak teratur.
Dasar hukum pemajakan penghasilan bruto, antara lain, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lalu, ada juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dari regulasi tersebut, terdapat ketentuan definitif juga cara menghitung pajak penghasilan yang akan dibebankan pada penghasilan bruto ini.
Sebagaimana diatur perihal penghasilan, penghasilan bruto adalah jenis penghasilan yang juga punya beberapa komponen wajib lapor pajak. Komponen-komponen ini wajib tercantum dalam laporan SPT tahunan Anda. Berikut ini lengkapnya;
