PajakOnline.com—Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak atau PKP ternyata cukup mudah. Anda hanya perlu mengetahui ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Dalam menghitung PKP, Anda harus terlebih dahulu mengetahui tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing kategori penghasilan dan juga bagi yang memiliki NPWP serta tidak memiliki NPWP, yaitu sebagai berikut:
Tarif PKP Bagi Punya NPWP
Penghasilan di bawah Rp50.000.000: 5%
Penghasilan antara Rp50.000.000-Rp250.000.000: 15%
Penghasilan antara Rp250.000.000-Rp500.000.000: 25%
Penghasilan di atas Rp500.000.000: 30%
Tarif PKP Bagi Tidak Punya NPWP
Penghasilan di bawah Rp50.000.000: 6%
Penghasilan antara Rp50.000.000-Rp250.000.000: 18%
Penghasilan antara Rp250.000.000-Rp500.000.000: 30%
Penghasilan di atas Rp500.000.000: 36%
Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, secara umum Anda harus menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi PKP (Penghasilan Kena Pajak) atau penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kemudian, Anda dapat memilih salah satu dari ketiga cara di bawah ini sesuai kebutuhan;
1. PKP untuk Wajib Pajak Badan
Bagi Wajib Pajak Badan, perhitungan PKP didapat dari penghasilan neto. Untuk mendapatkan angka penghasilan neto yang tepat, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
