TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Bruto dalam Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri pastinya sudah tak asing lagi dengan aktivitas perpajakan termasuk juga sudah banyak tahu mengenai beberapa istilah yang sering digunakan dalam hal mengurus perpajakan. Salah satu istilah yang sering kita dengar ialah penghasilan bruto.

Seorang karyawan akan mendapatkan gaji setelah bekerja dalam sebuah perusahaan dan jika membahas mengenai gaji maka tentu sudah sering mendengar istilah gaji bruto. Gaji atau Penghasilan bruto memiliki nama lain yakni penghasilan kotor. Penghasilan bruto harus dilaporkan secara objektif dan berkelanjutan saat akan mengisi SPT Tahunan.

Pada dasarnya, penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang dikumpulkan selama satu tahun yang dapat bersumber dari mana saja termasuk gaji kerja maupun hasil usaha atau yang lainnya yang dapat menambah pendapatan.

Jenis penghasilan ini bagi menjadi 2 yakni penghasilan bruto yang bersifat rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang bersifat rutin merujuk pada pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan karena diperoleh secara rutin atau konsisten, sedangkan penghasilan yang bersifat tidak rutin didapatkan secara tidak menentu dan tidak teratur seperti bonus atau THR.

Berikut adalah komponen penghasilan bruto yang harus dilaporkan saat akan mengisi SPT Tahunan:

1. Uang pensiun (bagi pensiunan) dan gaji.

2. Tunjangan termasuk tunjangan PPh, tunjangan hari tua, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya termasuk biaya pengobatan, tunjangan transportasi, biaya pendidikan hingga tunjangan makan.

3. Honorarium baik dalam bentuk imbalan maupun pembayaran atas jasa yang telah dilakukan.

4. Premi asuransi.

5. Bonus tahunan.

Penghasilan bruto telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai warga negara yang taat, membayar pajak penghasilan adalah sebuah kewajiban yang berguna bukan hanya untuk diri sendiri namun juga orang lain. Namun, sering kali pembayaran pajak menjadi masalah dan dianggap sepele bahkan merugikan. Padahal dengan membayar pajak, kita membantu membangun Indonesia. (Atania Salsabila)