PajakOnline.com—Piutang tak tertagih adalah kondisi di mana pihak lain memiliki utang kepada Anda atau perusahaan atas suatu transaksi bisnis, namun piutang tersebut tidak dapat ditagih walaupun telah diusahakan tindakan penagihan.
Agar Anda sebagai pebisnis tidak keliru dalam menghadapinya, maka berikut akan kami rangkum terkait kriteria piutang tak tertagih:
1. Piutang Telah Memiliki Usia Tertentu
Tentu setiap perusahaan memiliki regulasi terkait jangka waktu piutang, dalam hal ini jika debitur tidak membayar hutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka perusahaan dapat menganggapnya sebagai piutang tak tertagih sebab dalam batas tersebut debitur tidak membayar hutang.
2. Penagihan Telah Dilakukan Melewati Batas
Dalam hal ini, ketika perusahaan telah berusaha untuk menagih dan memberikan peringatan lebih dari sekali namun tidak ada respons balik dari debitur untuk membayar maka perusahaan dapat memasukkan piutang tersebut ke dalam piutang tak tertagih.
3. Kreditur Mengalami Kebangkrutan
Dalam hal ini, jika pihak kreditur mengalami kebangkrutan maka pihak piutang dapat mengambil hak barang jaminan atau lainnya untuk dijual agar uang pinjaman dapat kembali.
