TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Piutang Tak Tertagih

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Piutang tak tertagih adalah kondisi di mana pihak lain memiliki utang kepada Anda atau perusahaan atas suatu transaksi bisnis, namun piutang tersebut tidak dapat ditagih walaupun telah diusahakan tindakan penagihan.

Agar Anda sebagai pebisnis tidak keliru dalam menghadapinya, maka berikut akan kami rangkum terkait kriteria piutang tak tertagih:

1. Piutang Telah Memiliki Usia Tertentu
Tentu setiap perusahaan memiliki regulasi terkait jangka waktu piutang, dalam hal ini jika debitur tidak membayar hutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka perusahaan dapat menganggapnya sebagai piutang tak tertagih sebab dalam batas tersebut debitur tidak membayar hutang.

2. Penagihan Telah Dilakukan Melewati Batas
Dalam hal ini, ketika perusahaan telah berusaha untuk menagih dan memberikan peringatan lebih dari sekali namun tidak ada respons balik dari debitur untuk membayar maka perusahaan dapat memasukkan piutang tersebut ke dalam piutang tak tertagih.

3. Kreditur Mengalami Kebangkrutan
Dalam hal ini, jika pihak kreditur mengalami kebangkrutan maka pihak piutang dapat mengambil hak barang jaminan atau lainnya untuk dijual agar uang pinjaman dapat kembali.

4. Debitur Dipastikan Gagal Bayar Karena Kejadian Tertentu
Kejadian tertentu yang dimaksud merupakan kejadian yang dapat menghabiskan seluruh hartanya seperti bencana alam atau lainnya.

Bagi Anda seorang pebisnis tentu akan menghadapi banyak masalah dalam bisnis yang sedang Anda jalani, namun sebagai pebisnis yang handal sudah seharusnya Anda dapat menyikapinya sebijaksana mungkin. Dalam hal ini, untuk mengatasi piutang tak tertagih ini terdapat cara penghapusannya sebagai berikut:

1. Metode Direct Write-Off
Cara ini merupakan tindakan yang diambil perusahaan dengan menghapus akun secara langsung atau sekaligus dari jurnal. Artinya, perusahaan akan memasukkan piutang tak tertagih ke dalam akun beban sehingga menambah liabilitas. Namun, cara ini hanya dapat digunakan untuk nominal yang kecil.

2. Metode Allowance
Cara ini merupakan penyisihan piutang tak tertagih dengan tanpa memasukannya secara aktual ke jurnal di mana lebih diutamakan penyisihan atau penghapusan piutang jumlah kecil secara bertahap. Untuk cara ini biasanya digunakan pada nominal yang besar. (Atania Salsabila)