TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Jenis Piutang

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Piutang memliki arti sebagai tuntutan pada pihak lain dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang dijual dengan sistem kredit. Sedangkan, jika dari segi akuntansi, piutang memiliki arti yang lebih sempit yakni untuk menunjukkan tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai.

Umumnya, piutang muncul atau timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Hutang dan piutang memang kedua hal yang saling berkaitan sehingga banyak orang yang menganggap keduanya sama, padahal arti dari utang dan piutang tidaklah sama.

Agar dapat membedakan utang dengan piutang, berikut adalah ulasan singkat terkait ciri-ciri piutang:

1. Terdapat nilai jatuh tempo.
2. Terdapat tanggal jatuh tempo.
3. Terdapat bunga yang berlaku.

Piutang dibagi menjadi 2 jenis yakni piutang dagang yang merupakan jenis piutang yang bukan menjadikannya sebagai penjamin namun rekening terbuka yang umumnya memiliki tempo pembayaran yang relatif pendek yakni 30-90 hari. Berikut contoh dari piutang dagang:

1. Piutang Usaha
Suatu jumlah pembelian kredit dari pelanggan yang biasanya timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa yang diperkirakan akan tertagih dalam waktu 30-60 hari.

2. Wesel Tagih
Surat formal yang diterbitkan sebagai bentuk pengukuran utang yang diperkirakan akan tertagih dalam waktu 60-90 hari atau lebih lama dan mewajibkan pihak yang berutang untuk membayar bunga.

3. Piutang Lain-Lain
Piutang yang meliputi selain dagang seperti piutang bunga, gaji, uang muka karyawan, dan restitusi pajak.

Jenis piutang berikutnya yakni piutang non dagang yaitu piutang lain-lain yang merupakan jenis piutang yang meliputi selain piutang dagang yang bukan berasal dari kegiatan operasional perusahaan sehingga piutang ini dilaporkan pada bagian yang secara terpisah di neraca. Berikut contoh dari piutang non dagang:

1. Penjualan surat berharga atau kepemilikan selain barang dan jasa.
2. Pembayaran di awal pembelian.
3. Saham yang harus disetor.
4. Uang muka bagi para pemegang saham, direktur, pejabat, karyawan, dan perusahaan afiliasi.
5. Setoran awal untuk menjamin kontrak atau pembayaran biaya.
6. Tuntutan atas kerugian atau kerusakan produk.
7. Setoran kepada kreditur, perusahaan keperluan umum, dan lembaga lainnya. (Atania Salsabila)