PajakOnline.com—Restitusi pajak banyak dimengerti berbagai pihak sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.
Perlu diperhatikan bahwa restitusi pajak hanya dapat terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dengan catatan Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.
Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonanan kepada Dirjen Pajak.
