TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Redaksi PajakOnline · 11 Jan 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak/pajak yang terutang/dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak yang sebagaimana secara ketentuan perpajakan telah dikatakan bahwa Wajib Pajak berhak menerima restitusi pengembalian kelebihan pajak, sehingga DJP perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar lebih besar atau lebih tinggi dibandingkan jumlah pajak yang terutang.

Kemudian, SPMKP ini memiliki hubungan dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang disebabkan karena 2 hal berikut:

1. Apabila utan pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.

2. Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitkan SPMKP.

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukkan sebagai berikut:
1. Lembar 1 dan 2 untuk KPPN.
2. Lembar 3 untuk Wajib Pajak.
3. Lembar 4 untuk arsip KPP.

Restitusi ini bertujuan membantu pengusaha kena pajak (PKP) melancarkan kegiatan usahanya.(Atania Salsabila)