PajakOnline.com—Utang pajak meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan pribadi ataupun badan. Secara definisi, utang pajak merupakan kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut Wajib Pajak (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.
Utang pajak muncul lantaran diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak. Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh wajib pajak. Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.
Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disebutkan utang pajak wajib dibayar, termasuk di dalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formal.
Dalam kondisi material, utang pajak muncul karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand, namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak. Sedangkan pada kondisi formal, utang pajak muncul karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan pajak.
Penagihan utang pajak bersifat memaksa. Penagihan utang pajak dapat dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai melakukan penyitaan. Utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, dan dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.
Utang pajak dapat dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Dilakukan Pembayaran
Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. Wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.
Pembayaran utang pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.
2. Kompensasi
