PajakOnline.com—Mengatur keuangan melalui pencatatan pembukuan keuangan penting dilakukan bagi para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM sebaiknya memiliki pembukuan yang mencatat secara detail aliran uang yang keluar-masuk.
Dengan begitu, para pelaku UMKM siap untuk naik kelas untuk memajukan dan mengembangkan bisnisnya semakin besar dan menguntungkan.
Biasanya alasan merepotkan membuat para pelaku UMKM malas melakukan pembukuan keuangan. Alasan lainnya, sering muncul adalah pemilik usaha tak punya waktu untuk melakukan pembukuan.
Padahal, cara ini bisa diakali dengan mencicilnya setiap kali sebuah transaksi selesai dilakukan. Catatan ini nanti tinggal dirapikan setelah selesai jam sibuk dan dimasukkan ke buku besar.
Kesalahan yang sering dilakukan oleh pengusaha adalah mencampur aduk keuangan. Sering kali, seorang perintis usaha bingung memisahkan antara keuangan sektor usaha dan pribadi. Hal tersebut yang bisa menyebabkan kerancuan keuangan. Maka dari itu, usaha sekecil apapun tetap harus melakukan pembukuan keuangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja menjadi dua macam, yakni:
1. Usaha Menengah adalah yang mempekerjakan 20-99 orang.
2. Usaha Kecil adalah usaha yang mempekerjakan 5-19 tenaga.
Pandangan pembukuan keuangan merepotkan sebaiknya dihindari. Sebab dengan mencatat aliran kas atau pembukuan yang rapi, seorang perintis usaha bisa mengetahui detail keuntungan yang diperoleh.
Dia juga bisa mendapat gambaran prospek kelangsungan usahanya.
Bukanya hanya itu, ketika sebuah usaha mulai berkembang dan pembelian semakin meningkat, maka jumlah transaksi yang dilakukan pun semakin banyak.
Dengan begitu, penting untuk memerhatikan jumlah pemasukan, utang, dan piutang usaha atau account receivable adalah agar pemilik usaha dapat menghitung jumlah margin bahkan meningkatkan profit keuangan secara maksimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, beberapa hal yang perlu dicatat dalam pembukuan di antaranya data yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta jumlah harga perolehan dari penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Informasi yang cukup banyak itu membuat anggapan pembukuan hanya diperlukan oleh perusahaan besar saja.
Padahal usaha kecil juga sangat membutuhkannya karena banyak manfaat pembukuan yang bisa didapat.
Mengabaikan pencatatan keuangan bisa memicu tertundanya proses usaha, kecurangan dalam usaha, bahkan kebangkrutan karena pemilik usaha tidak dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pemasukan dan pengeluaran.
Membuat pembukuan keuangan untuk UMKM sebetulnya tidak rumit. Seorang perintis usaha, dianjurkan membuat pembukuan keuangan usaha sejak awal usaha dirintis.
Sebuah perusahaan besar biasanya menyerahkan pencatatan keuangan pada seorang akuntan profesional, yang sudah berpengalaman yang dapat mereka gaji untuk mengerjakan pembukuan.
Namun bagi mereka yang baru merintis usaha, pembukuan aliran kas bisa dilakukan sendiri. Caranya sebagai berikut;
1. Catatan Pemasukan
Setiap pemasukan yang muncul juga harus dicatat, namun dicatat dalam buku terpisah dari catatan pengeluaran.
Buku catatan penghasilan atau kas pemasukan ini digunakan untuk mencatat pemasukan perusahaan, seperti jumlah penjualan produk atau jasa per hari dan piutang yang berhasil dibayar.
Disarankan untuk membuat catatan ini secara rutin. Catatan pemasukan bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar keuntungan yang didapatkan oleh seorang pemilik usaha.
2. Buat Catatan Pengeluaran
Pada awal memulai usaha, seorang pengusaha harus membuat catatan pengeluaran secara terpisah.
Semua pengeluaran mulai dari biaya operasional, pembelian bahan baku, hingga gaji karyawan dapat dikelompokkan dalam satu tabel.
Pajak yang dikeluarkan oleh pemilik usaha juga harus dimasukkan ke tabel biaya pengeluaran tersebut.
