PajakOnline.com—Pemerintah membuat aturan baru, seluruh penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang atau keberangkatan. Ketentuan ini untuk menghindari antrean panjang di bandara (bandar udara) saat kedatangan.
Penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang melalui aplikasi PeduliLindungi .
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji, kami kutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
