TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyebab Insentif Supertax Deduction Vokasi Tidak Diberikan

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Insentif supertax deduction vokasi dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi dan perusahaan dan sudah harus memenuhi kewajiban perpajakannya serta tidak dalam keadaan rugi.

Berbeda dengan insentif supertax deduction litbang, pada insentif ini badan usaha tersebut akan mendapatkan pemotongan pajak paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran tersebut. Terkait hal lainnya juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi atau situasi yang menyebabkan Wajib Pajak badan tidak dapat memperoleh insentif supertax deduction vokasi. Apakah Anda sudah tahu apa saja penyebab-penyebabnya?

Dalam Pasal 9 PMK 128/2019 telah disebutkan beberapa kondisi atau penyebab yang dimaksud, antara lain:

1. Wajib Pajak badan diketahui tidak membuat perjanjian kerja sama yang memuat informasi secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Insentif supertax deduction vokasi tidak dapat diberikan jika Wajib Pajak badan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan.

3. Wajib Pajak badan tidak menyampaikan pemberitahuan perjanjian kerja sama dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku.

4. Wajib Pajak badan tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi setelah berakhirnya jangka waktu pelaporan atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Tak hanya itu, Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan insentif tersebut dan menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya akan dievaluasi oleh kementerian atau dinas terkait sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 128/2019 yang bertujuan untuk melihat efektivitas pemberian insentif tersebut.

Pihak yang dapat melakukan evaluasi tersebut adalah:

1. Kementerian atau dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama.
3. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4. Kementerian atau dinas daerah provinsi/kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
5. Kementerian yang menjadi pembina sektor dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)