PajakOnline.com—Insentif supertax deduction vokasi dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi dan perusahaan dan sudah harus memenuhi kewajiban perpajakannya serta tidak dalam keadaan rugi.
Berbeda dengan insentif supertax deduction litbang, pada insentif ini badan usaha tersebut akan mendapatkan pemotongan pajak paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran tersebut. Terkait hal lainnya juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi atau situasi yang menyebabkan Wajib Pajak badan tidak dapat memperoleh insentif supertax deduction vokasi. Apakah Anda sudah tahu apa saja penyebab-penyebabnya?
Dalam Pasal 9 PMK 128/2019 telah disebutkan beberapa kondisi atau penyebab yang dimaksud, antara lain:
1. Wajib Pajak badan diketahui tidak membuat perjanjian kerja sama yang memuat informasi secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Insentif supertax deduction vokasi tidak dapat diberikan jika Wajib Pajak badan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan.
