TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyebab Terjadinya Pajak Berganda

Redaksi PajakOnline · 13 Des 2021, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak berganda adalah pengenaan pajak atas penghasilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua negara yang berbeda. Pajak berganda dapat terjadi apabila dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang menyatakan hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung.

Dengan kata lain, pajak berganda dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan antara suatu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antara negara tersebut. Konflik yang dimaksud ialah konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu.

Konflik selanjutnya yakni konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict), kemudian konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict), Dan konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).

Penyebab lain dari terjadinya pajak berganda ialah karena adanya prinsip perpajakan global untuk Wajib Pajak dalam negeri dimana penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri dikenakan pajak oleh negara residen atau negara domisili Wajib Pajak, terdapat juga pemajakan teritorial bagi Wajib Pajak luar negeri oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.

Untuk menciptakan perdagangan dan investasi lintas batas negara dan menumpas pengelakan pajak yang dapat merugikan negara maka hadirlah tax treaty yang merupakan bagian dari hukum internasional untuk menghindari terjadinya perpajakan berganda yang akan membebani dunia usaha yang sudah kita bahas di artikel sebelumnya. (Atania Salsabila)