PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan penyitaan apabila Wajib Pajak tidak berupaya melunasi utang pajaknya. Namun, tentunya penyitaan yang dilakukan harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami merangkum penjelasan lengkap mengenai penyitaan dalam penagihan pajak.
Sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Tindakan penyitaan dapat dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan berdasarkan pada surat perintah melaksanakan penyitaan yang telah diterbitkan oleh pejabat. Juru sita pajak merupakan pelaksana dari tindakan penagihan pajak, yang meliputi penagihan dalam seketika dan sekaligus, memberitahukan adanya terbitan dari surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak, yakni Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung-jawab atas pembayaran pajak, termasuk ke dalamnya adalah wakil yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Penyitaan kepada penanggung pajak akan dilaksanakan apabila terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak, namun utang pajak tidak kunjung dilunasi juga dalam jangka waktu 2×24 jam.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai juru sita pajak, berikut ini merupakan ketentuan dalam tindak penyitaan:
Ketika penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Selain itu, disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi yang telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.
Juru sita pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal sebagai juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan maksud dan tujuan atas penyitaan yang dilakukan.
Juru sita pajak harus membuat berita acara pelaksanaan sita setiap melaksanakan tindak penyitaan dengan ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi.
Apabila penanggung pajak menolak menandatangani berita acara pelaksanaan sita, maka juru sita pajak harus mencantumkan penolakan dalam berita acara pelaksanaan sita. Kemudian, serta berita acara itu harus ditandatangani oleh juru sita pajak dan saksi-saksi sebagai bukti.
Tindak penyitaan akan tetap dilakukan apabila penanggung pajak tidak hadir, namun dengan adanya saksi yang berasal dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.
