PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku badan yang mempunyai kekuasaan di bidang perpajakan akan melakukan tindakan penyidikan pajak kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pihak yang telah ditunjuk sebagai penyidik pajak memiliki sejumlah wewenang yang dapat digunakan untuk mencari kebenaran dari Wajib Pajak dan penyidik pajak juga memiliki wewenang untuk menghentikan penyelidikan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa tidak sembarang pihak yang dapat ditunjuk atau dipilih sebagai penyidik pajak. Dengan mengacu pada Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa terdapat 2 pihak yang memegang peran penyidik yakni pejabat polisi negara RI atau pejabat PNS tertentu yang telah diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sejumlah kewenangan penyidik pajak diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP sebagai berikut;
1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
