PajakOnline.com—Alokasi anggaran belanja pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai Rp699,43 triliun perlu mendapat dukungan dan pengawasan dari aparatur penegak hukum agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
"Pemerintah sejak awal melihat bahwa (anggaran) program pemulihan ekonomi ini perlu dikawal, bahkan dari semenjak kita mendesainnya. Kita sering mengundang Kapolri atau Kabareskrim untuk turut hadir di berbagai kesempatan yang membahas mengenai bagaimana desain penanganan pemulihan ekonomi ini. Dan dengan harapan Kepolisian Republik Indonesia terutama dari Bareskrim memahaminya sehingga kemudian bisa memberikan kawalan atau bahkan masukan sehingga semua uang negara itu bisa betul-betul tercapai kepada tujuannya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam Rakernas Bareskrim Polri 2021, secara virtual pada Selasa (6/4/2021).
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, pengawasan pelaksanaan anggaran program PEN ini dilaksanakan secara sistematis. Di level pemerintahan, pengawasan pelaksanaan anggaran program PEN dilakukan oleh Inspektorat Jenderal pada level Kementerian serta dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lalu, Pemerintah juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK untuk juga melakukan pengawasan. Serta secara eksternal, Pemerintah terus melakukan kerjasama dan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal pemerintah.
Secara spesifik, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah dengan Kepolisian membuat suatu MoU supaya masing-masing pihak bisa mengetahui data serta informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan, sehingga bisa saling memberikan feedback informasi mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi.
"Saya berharap kerjasama ini akan terus berlangsung tahun 2021 karena memang anggaran program pemulihan ekonomi nasional ini bahkan meningkat hampir 20% dibandingkan tahun 2020," tutur Menkeu Sri Mulyani.