TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Asuransi dan Dana Pensiun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat sejumlah perbedaan antara asuransi dan dana pensiun dari berbagai aspek. Namun, kedua instrumen keuangan tersebut berfungsi sebagai bentuk perlindungan finansial di masa depan.

Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal ini, pihak Tertanggung adalah pemegang polis, sementara Penanggung merupakan perusahaan asuransi.

Pihak Tertanggung tersebut, nantinya perlu membayar iuran pada penanggung guna memperoleh bentuk ganti rugi atas suatu risiko finansial yang terjadi secara tidak terduga.

Asuransi memiliki beberapa jenis, di antaranya yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, sampai asuransi perjalanan.

Sementara, dana pensiun ini lebih mengarah kepada program jaminan keuangan yang dapat berguna setelah seseorang berhenti dari pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Nantinya, dana yang dikumpulkan oleh peserta program akan diinvestasikan ke berbagai aset, mulai dari obligasi, saham, hingga properti, agar mendapatkan potensi peningkatan nilai atau return.

Umumnya, dana pensiun dibentuk oleh pemberi kerja, lembaga keuangan, atau perusahaan asuransi kesehatan.

Lebih lanjut, berikut ini perbedaan Asuransi dengan Dana Pensiun:

1. Kegunaan
Perbedaan asuransi dan dana pensiun yang pertama terletak pada kegunaan atau manfaatnya.
Berdasarkan kegunaannya, dana pensiun diperuntukkan untuk mempersiapkan seorang pekerja di masa pensiun nanti, untuk menjamin kebutuhan ketika seseorang ketika sudah tidak lagi bekerja. Sedangkan, asuransi berguna untuk menjamin sebuah kebutuhan dana, jika terjadi risiko dalam kehidupan di saat yang tidak terduga, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.

2. Badan Penyedia Jasa
Perbedaan selanjutnya yakni terletak pada badan penyedia atau penyelenggara jasa. Beberapa perusahaan memiliki kebijaksanaan terkait dana pensiun untuk karyawannya. Namun, jika tidak disediakan oleh perusahaan tempat bekerja, maka jalur distribusi dana pensiun dapat melalui Perusahaan Asuransi, Pemerintah (BPJS), atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Sementara, asuransi disediakan oleh Perusahaan Asuransi, namun jalur distribusinya dapat melalui perbankan atau per-agenan (agensi).

3. Jenis Dana Pensiun dan Asuransi
Terdapat dua jenis dana pensiun, yakni DDPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Kedua jenis tersebut memiliki sistem pencairan dana investasi yang berbeda, tergantung dari lembaga yang mengatur DPPK atau DPLK.

Sedangkan, untuk asuransi, ada berbagai jenis asuransi yang dapat ditawarkan, di antaranya seperti Asuransi kesehatan, Asuransi jiwa, Asuransi kendaraan, Asuransi kecelakaan, Asuransi korporasi, Asuransi hari tua, dan Asuransi pendidikan. Sebenarnya, asuransi hari tua ini mirip dengan dana pensiun, namun perbedaannya terletak pada proses pencairan dana investasinya.

4. Fleksibilitas
Perbedaan terakhir yakni dari segi fleksibilitas. Asuransi akan lebih mudah dicairkan jika pemegang polis mengalami kondisi tertentu sesuai hal yang menjadi kesepakatan. Hal ini berbeda dengan dana pensiun hanya dapat dicairkan saat seseorang sudah tidak bekerja, juga terdapat perhitungan pajak jika dicairkan sebelum tenggat waktu tertentu. Maka, dari segi ini, asuransi dinilai lebih fleksibel.

Artinya, dapat disimpulkan meskipun sama-sama bentuk perlindungan finansial di masa depan, tetapi asuransi serta dana pensiun memiliki kegunaan serta cara kerja yang berbeda namun memiliki manfaat yang baik untuk masa depan. (Azzahra Choirrun Nissa)