PajakOnline.com—Rasio pajak di Indonesia masih rendah, salah satu faktor atau penyebabnya ialah tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap bahwa membayar pajak bukanlah suatu kewajiban.
Untuk mengejar atau mencapai target penerimaan pajak maka DJP terus melakukan berbagai cara agar potensi pajak dapat lebih maksimal. Salah satunya dengan cara penilaian untuk tujuan perpajakan yang dilakukan kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, dan kantor pusat DJP.
Berdasarkan Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020, penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian yang dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional. Penilaian ini ditetapkan sesuai standar penilaian dengan ketentuan peraturan perpajakan termasuk analisis kewajaran usaha.
