TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rasio pajak di Indonesia masih rendah, salah satu faktor atau penyebabnya ialah tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap bahwa membayar pajak bukanlah suatu kewajiban.

Untuk mengejar atau mencapai target penerimaan pajak maka DJP terus melakukan berbagai cara agar potensi pajak dapat lebih maksimal. Salah satunya dengan cara penilaian untuk tujuan perpajakan yang dilakukan kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, dan kantor pusat DJP.

Berdasarkan Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020, penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian yang dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional. Penilaian ini ditetapkan sesuai standar penilaian dengan ketentuan peraturan perpajakan termasuk analisis kewajaran usaha.

Penilaian untuk tujuan perpajakan tersebut dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai dimana tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota sekurang-kurngnya 1 orang anggota tim dan dapat juga dilakukan oleh 1 orang penilai jika ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Penilaian untuk tujuan perpajakan dapat dilakukan dalam 3 hal, sebagai berikut;

1. Penilaian terhadap transaksi berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
2. Penilaian data lain yang menandakan ketidakwajaran nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
3. Penilaian bila terdapat objek PBB sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan sektor lainnya yang memerlukan penilaian lapangan. (Atania Salsabila)