TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kewajiban Pajak Artis atau Freelancer, Cek!

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Uang pajak digunakan untuk pemerataan pembangunan yang hasilnya dapat dinikmati rakyat Indonesia. Kita wajib berkontribusi dalam membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah tak pandang bulu dalam pengenaan pajak pada setiap profesi.

Kewajiban membayar pajak tak hanya wajib bagi mereka yang memiliki pekerjaan tetap. Namun, pajak juga dikenakan bagi Anda para pekerja lepas, artis, atau freelancer. Freelancer adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada suatu individu maupun badan/perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Mengapa seorang freelancer tetap dibebankan pajak sedangkan mereka tidak terikat pada perusahaan apapun? Sebab, freelancer menghasilkan uang atau memperoleh pendapatan. Maka dari itu, bagi Anda pekerja lepas atau seorang freelancer penting untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan.

Pajak yang dibebankan freelancer merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yakni norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%. Kemudian, NPPN akan dikalikan dengan penghasilan kotor freelancer per tahunnya. Namun, untuk dapat menggunakan NPPN, freelancer harus memenuhi syarat berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP No. 46 Tahun 2013.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto, wajib memberitahukan DJP atau KPP terdekat dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. (Atania Salsabla)