TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sanksi berupa denda ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah jika wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan melalui program Tax Amnesty pada 2017 lalu. Program serupa kembali dibuka, bernama PPS yang berlaku hingga Juni 2022.

Terdapat sejumlah tarif denda bagi peserta PPS atau wajib pajak yang tidak patuh, bergantung kepada program yang diikutinya. Misalnya, dalam program kedua atau program untuk mantan peserta Tax Amnesty, Suryo menyebut bahwa baseline tarif pajak adalah 14 persen.

“Sebetulnya itu tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan risiko ketemu (diperiksa petugas pajak) suatu saat nanti, 30 persen,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Kota Makassar, belum lama ini.

Suryo menyebutkan, mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan. Hal tersebut karena terdapat sanksi 200 persen terhadap tarif pajak 30 persen.

Suryo memberikan contoh seseorang memiliki aset Rp100 juta dan belum mengungkapkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Maka, wajib pajak dikenakan pajak 30 persen, ditambah sanksi 200 persen terhadap nilai sesuai tarif pajak tersebut. Pajak dari wajib pajak adalah Rp30 juta, lalu terdapat denda Rp60 juta, sehingga yang perlu dibayar adalah Rp90 juta. Tarif tersebut memberatkan karena wajib pajak hanya menyisakan Rp10 juta dari asetnya tersebut.