PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sanksi berupa denda ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah jika wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan melalui program Tax Amnesty pada 2017 lalu. Program serupa kembali dibuka, bernama PPS yang berlaku hingga Juni 2022.
Terdapat sejumlah tarif denda bagi peserta PPS atau wajib pajak yang tidak patuh, bergantung kepada program yang diikutinya. Misalnya, dalam program kedua atau program untuk mantan peserta Tax Amnesty, Suryo menyebut bahwa baseline tarif pajak adalah 14 persen.
“Sebetulnya itu tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan risiko ketemu (diperiksa petugas pajak) suatu saat nanti, 30 persen,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Kota Makassar, belum lama ini.
