TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 6 Okt 2023, 10.23 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perbedaan antara Badan Usaha dengan perusahaannya adalah struktur hukumnya. Perusahaan merupakan suatu badan hukum tersendiri, sedangkan badan usaha merupakan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perdagangan atas nama suatu barang.

Suatu perusahaan berdiri sebagai badan hukum tersendiri, yang artinya bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Saham perusahaan dimiliki oleh pemegang saham atau direktur, tergantung pada struktur hukum perusahaan. Keuntungan ditahan oleh perusahaan adalah karyawan mendapat gaji dan pemegang saham mendapat dividen.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan


  1. Pajak yang dikenakan pada badan usaha bisa berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Beberapa badan usaha, seperti perusahaan, mungkin dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Perusahaan biasanya dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Namun, pemegang saham perusahaan juga bisa dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima.

  2. Tujuan Badan usaha dan perusahaan pun ternyata memiliki tujuan yang berbeda, meski berujung sama yakni pada keuntungan. Perusahaan didirikan untuk melakukan sebuah proses produksi, sedangkan badan usaha didirikan untuk mendapatkan keuntungan.

  3. Sumber dana pada perusahaan, dana yang jadi modal bersumber dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat. Sedangkan, pada badan usaha, sumber pendanaan bisa berasal dari negara, daerah, swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.

  4. Bentuk Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi. Sementara, perusahaan dapat kita temui dalam rupa instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha di mana faktor-faktor produksi barang dan jasa diolah. Dalam perusahaan, yang terjadi biasanya adalah aktivitas menghasilkan produk barang maupun jasa.

  5. Tanggung Jawab Badan usaha bertanggung jawab atas utang dan kewajiban hukumnya sendiri serta pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang badan usaha tersebut. Perusahaan berupa badan usaha yang memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah. Ini diartikan bahwa pemilik perusahaan (pemegang saham) biasanya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan, kecuali dalam situasi tertentu di mana hukum menyatakan sebaliknya.

  6. Segi Struktur Badan usaha bisa memiliki berbagai struktur, tergantung pada jenisnya. Hal ini bisa berbentuk perusahaan, yayasan, koperasi, atau badan pemerintah. Struktur dan tujuan badan usaha akan ditentukan oleh aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah hukum tertentu.


Perusahaan adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki struktur yang lebih khas. Biasanya perusahaan terdiri dari pemilik (saham atau pemegang saham) yang memiliki kepemilikan atas perusahaan. Selain itu juga manajemen yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari (Wiasti Meurani)