TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Legalitas Ini Harus Dimiliki Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Dokumen legalitas merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Dokumen legalitas juga berfungsi untuk;

1. Melindungi usaha dan aset pribadi.
2. Mengembangkan usaha.
3. Meningkatkan kredibilitas.
4. Mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha.

Berikut ini dokumen legalitas yang harus dimiliki perusahaan;

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta yang dibuat dihadapan notaris yang meliputi keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat anggaran dasar serta memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. SK Kemenkumhan

Surat keputusan yang menjelaskan bahwa perusahaan yang didirikan telah mendapatkan pengesahan secara hukum Indonesia.

3. NPWP Perusahaan

Nomor yang diberikan Wajib Pajak sebagai tanda pengenal/identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sebagai syarat untuk sejumlah pelayanan umum.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat yang menjelaskan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin yang diberikan oleh Kementerian/pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Daftar catatan resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan pelaksananya dan mencakup hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis/usaha.(Atania Salsabila)