TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Redaksi PajakOnline · 27 Okt 2021, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak merupakan sumbangan wajib bagi orang pribadi atau badan, yang memiliki kedudukan di Indonesia. Dalam pajak ada beberapa istilah yang memiliki arti didalamnya, seperti wajib pajak (WP) yang merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban membayar pajak, masa pajak yang berarti jangka waktu wajib pajak dalam proses perpajakannya, dan lain sebagainya.

Selain itu ada istilah perpajakan yang hubungannya berkaitan dengan proses pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Oleh karena itu, adanya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dibutuhkan sebagai sarana bagi wajib pajak dapat mengetahui jenis dan status kewajiban pajaknya.

Meskipun pajak diwajibkan dan menjadi salah satu penerimaan negara, tetapi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui statusnya. Bahkan ada orang pribadi atau badan yang belum terdaftar menjadi wajib pajak. Dengan adanya masalah itu, DJP membuat keputusan salah satunya dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Ekstensifikasi pajak berarti kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan ekstensifikasi pajak seharusnya dilaksanakan pada tingkat pemerintah pusat juga pemerintah daerah. Tetapi, biasanya Pihak DJP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Selain itu, ada juga intensifikasi pajak yaitu tingkat lebih lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak melalui pengoptimalan penerimaan pajak mengenai subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak pada administrasi DJP.

Dari kedua penjelasan tersebut terdapat perbedaan yang mendasar, yaitu kepada sasaran yang dituju. Untuk ekstensifikasi pajak memiliki target untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, sementara untuk intensifikasi pajak memiliki target penerimaan pajak melalui data wajib pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak.

Berdasarkan data mengenai wajib pajak yang telah terdaftar di DJP akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. Kegiatan penyelidikan akan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.

Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mempengaruhi penerimaan negara dari pajak. Tujuan utama dari kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yaitu sebagai sarana meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)