PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan terdapat istilah ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak.Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat baik subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi tersebut mengarah berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Selanjutnya, ekstensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi tersebut, berikutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Kegiatan ekstensifikasi pajak bisa dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Namun kegiatan ekstensifikasi pajak ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit vertikal DJP dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, geografis, target penambahan NPWP, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Intensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak.
