PajakOnline.com—Tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan menjadi objek PPh. Karena UU PPh menjalankan prinsip pemajakan terhadap penghasilan dengan pengertian luas.
Dalam UU PPh penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dari manapun asalnya bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak itu dengan nama dan dengan bentuk apapun.
Penghasilan pada UU PPh tidak terfokus pada penghasilan dari sumber tertentu, lebih kepada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Bertambahnya kemampuan ekonomis yang wajib pajak menjadikan penghasilan bisa dikategorikan kedalam beberapa macam, contohnya penghasilan dari hadiah.
Uraian dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh memberikan penjelasan pada pengertian hadian meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Hadiah Undian
Sebagai upaya kepastian hukum dan lancarnya dilaksanakannya pengenaan PPh terhadap hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2015 diberlakukan mulai 1 Mei 2015 mengkategorikan hadiah ke dalam 4 jenis.
1. Hadiah undian diartikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, diartikan sebagai hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, diartikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
4. Penghargaan yaitu imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang didapatkan berkaitan dengan ditemukannya benda-benda purbakala.
