PajakOnline.com—Offering letter merupakan dokumen pernyataan tertulis sekaligus penawaran secara formal yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan yang akan bergabung. Umumnya, surat ini dikirim setelah kandidat melalui beberapa proses seleksi rekrutmen.
Pada umumnya, tujuan dari offering letter ini adalah membantu perusahaan menjabarkan secara rinci fasilitas apa saja yang akan diberikan kepada pekerja. Hal ini menyangkut gaji dan posisi. Diharapkan dengan surat ini, kedua belah pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing masing.
Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja
Kedua surat ini seringkali dianggap sama, namun offering letter dan kontrak kerja merupakan dua hal yang berbeda. Berikut ini perbedaan keduanya:
Pertama berdasarkan sifatnya, kontrak kerja memiliki sifat yang mengikat secara hukum. Artinya, terdapat perjanjian yang mesti dipenuhi antara kedua belah pihak. Sedangkan, offering letter adalah surat yang bersifat penawaran. Sehingga Anda dapat menimbang terlebih dulu, apakah akan menerima penawaran tersebut atau mengajukan negosiasi.
Perbedaan selanjutnya yakni berdasarkan keterangan status, pada surat perjanjian kerja, perusahaan akan menerangkan secara rinci status dari karyawan yang menerima surat tersebut di dalam judul. Berbeda dengan offering letter yang tidak mencantumkan status calon karyawan.
Biasanya, di dalam kontrak kerja dijelaskan secara rinci status pekerjaan. Apakah Anda karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Keterangan mengenai status karyawan menjadi hal yang wajib dicantumkan di dalam kontrak kerja.
Terdapat pula perbedaan pada mekanisme pemutusan kerja. Pasalnya, hal ini tidak akan Anda temui di dalam offering letter. Mekanisme pemutusan hubungan kerja biasanya tertulis pada kontrak kerja. Sedangkan, pada offering letter hanya tertulis tanggal efektif bekerja.
Isi Surat Offering Letter
Beberapa hal harus diperhatikan dalam offering letter adalah hak hingga tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya poin-poin ini akan dijelaskan secara rinci di dalam offering letter. Meskipun tiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, tetapi beberapa hal yang umumnya dicantumkan dalam template offering letter adalah:
1. Nama posisi jabatan
