TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Omzet dan Profit

Redaksi PajakOnline · 11 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang bergerak dalam dunia bisnis, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah omzet dan profit. Sebab,  kedua hal tersebut menjadi tolak ukur para pelaku usaha dalam mencapai goals bisnisnya.

Omzet merupakan sejumlah nilai total dari penjualan produk dalam suatu kurun waktu tertentu, dimana penjualan yang dimaksud ialah total pendapatan perusahaan sebelum dikurangi dengan biaya apapun termasuk biaya kebutuhan operasional.

Sedangkan, profit bermakna nilai jual suatu produk yang sudah dikurangi dengan biaya modal/biaya operasional atau dapat dikatakan sebagai pendapatan bersih perusahaan. Sudah jelas terlihat bahwa antara omzet dan profit itu berbeda sehingga dapat disimpulkan bahwa omzet bukan merupakan profit atau keuntungan yang didapatkan.

Namun, keduanya sama-sama perlu dicapai semaksimal mungkin. Agar dapat lebih memahami keduanya, berikut beberapa perbedaan antara omzet dan profit yang perlu Anda ketahui:

1. Rumus perhitungan yang berbeda
Omzet hanya sebatas perhitungan total penjualan yang dikalikan dengan harga, sedangkan profit adalah total omzet dikurangi dengan total biaya yang dikeluarkan.

2. Posisis yang berbeda dalam laporan laba rugi
Pada laporan laba rugi, omzet berada diposisi paling atas sebab masih termasuk penjualan yang kredit maupun piutang, sedangkan profit berada diposisi paling bawah sebab sudah perhitungan murni yang memasukkan total biaya yang dikeluarkan.

3. Fungsi dan manfaat
Omzet berfungsi untuk menunjukan kemampuan usaha Anda untuk menjual produk dan menentukan strategi penjualan Anda selanjutnya, sedangkan profit berfungsi sebagai acuan kemampuan usaha Anda dalam menghasilkan laba untuk menarik perhatian investor. (Atania Salsabila)