TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pengenaan Pajak Atas Omzet dan Profit Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2024, 06.10 WIB · pajakonline.com

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sedangkan, perusahan besar dikenakan PPh badan atas profit atau laba.

Berdasarkan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945, pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang tanpa menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kesejahteraan rakyat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan.

Pajak perusahaan bisa diartikan sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan perusahaan atas keuntungan bisnisnya. Beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, antara lain PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan lain sebagainya.

Metode penghitungan pajak untuk perusahaan di Indonesia

1. Metode pencatatan yang dasar perhitungannya adalah omzet.

2. Metode pembukuan yang dasar perhitungannya adalah profit.

Omzet adalah kata serapan dari bahasa Belanda. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), omzet merupakan jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual.

Cambridge Dictionary menyebutkan omzet sebagai uang yang diterima perusahaan, terutama dari penjualan barang atau jasa. Sedangkan Investopedia mendefinisikan omzet merupakan jumlah total pendapatan yang dihasilkan oleh penjualan barang atau jasa yang terkait dengan operasi utama perusahaan.

Omzet juga dikenal sebagai pendapatan kotor atau revenue. Sering pula disebut sebagai top-line karena berada di bagian atas laporan laba rugi.

Pada dasarnya, omzet menjadi ukuran penting dari kinerja bisnis. Angka omzet berguna untuk menunjukkan seberapa efektif perusahaan dalam menghasilkan penjualan dan pendapatan, namun tidak mempertimbangkan efisiensi operasi yang dapat berdampak pada profit.

Dalam aspek perpajakan, pemerintah menerapkan metode pencatatan yang didasarkan pada omzet kepada UMKM. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tarif PPh final UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kemudian dipertegas kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut KBBI, profit adalah untung, keuntungan, atau manfaat. Dalam istilah lainnya, profit bisa disebut juga sebagai laba.

Ada juga yang menyebutkan arti profit sebagai manfaat finansial yang didapatkan ketika pendapatan yang dihasilkan dari bisnis melebihi pengeluaran, biaya, dan pajak.

Dalam aspek perpajakan, perusahaan di atas omzet Rp4,8 miliar per tahun menetapkan PPh Pasal 25 sebesar 22 persen. (Wiasti Meurani)