PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan termasuk dalam pengenaan pajak konsumsi, namun terdapat unsur yang berbeda.
PPN adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga pembelian barang atau jasa tertentu. Dalam PPN terdapat istilah barang/jasa dikenakan tarif 0 (nol) yang artinya pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk barang/jasa terkait.
PPN mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pajak lainnya yaitu sebagai pajak tidak langsung, Pemerintah tidak melakukan pemungutan langsung dari konsumen. Pemungutan diwakilkan oleh perusahaan yang menyediakan barang/jasa kena pajak lalu dilaporkan kepada pemerintah.
Pajak Penjualan
Sedangkan pada pajak penjualan disebut pula sebagai Good and Services Tax pengenaannya dilakukan terhadap negara-negara seperti Australia, India, Kanada, Selandia Baru, Singapura, dan Hongkong.
Pajak ini mempunyai kesamaan dengan pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Pajak ini banyak digunakan di negara-negara dengan sistem negara bagian bertujuan untuk menyamakan pengenaan tarif atas konsumsi antar negara bagian.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan, Ini Bedanya
Walaupun terdapat kemiripan, tetapi ada hal-hal yang membedakan antara pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan, perbedaannya adalah;
